Deprecated: Creation of dynamic property OMAPI_Elementor_Widget::$base is deprecated in /home2/milikkit/public_html/wp-content/plugins/optinmonster/OMAPI/Elementor/Widget.php on line 41

STIS Ummul Ayman Gelar Yudisium Angkatan III, Lulusan Cumlaude Mendominasi

Loading

Pidie Jaya – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman, Pidie Jaya menggelar upacara Yudisium angkatan III, Kamis, (25/01/2024). Acara sakral dalam dunia akademik itu berlangsung tertib dan khidmat di Auditorium utama STIS, di dalam kompleks Dayah Mahasiswa Ummul Ayman III, Meunasah Bie, Meurah Dua, Pidie Jaya.

Sebanyak 130 mahasiswa/i resmi dikukuhkan sebagai lulusan angkatan III dari STIS Ummul Ayman tahun akademik 2023/2024 M. Peserta terdiri dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan juga dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES).

Ketua STIS, Dr. Tgk. H.  Muhammad Zukhdi, Lc., MA menguraikan bahwa yudisium adalah tahapan untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang skripsi guna melegitimasi gelar sarjana yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. Sehingganya, Kata Ketua, mahasiswa yang telah mengikuti prosesi yudisium sudah dapat menggunakan gelar yang disematkan kepadanya.

Terlihat Wakil Ketua I, II dan III serta Ketua UP3M dan segenap peserta Yudisium sedang khidmat mengikuti acara.

Ketua, yang akrab disapa ‘Baba’ ini juga sangat terharu atas kemampuannya mengantarkan peserta ke yudisium ini. Ia pun berpesan untuk selalu menjaga almamater STIS Ummul Ayman serta mengharapkan akan selalu dapat mengimplementasikan ilmunya kepada umat. Konon lagi STIS ini merupakan lembaga paduan antara jenjang kuliah (formal) dengan jenjang mengaji (non-formal).

Dengan perpaduannya dua gelar ini, ia berharap semoga akan mampu berhubungan dengan situasi di dalam masyarakat. Karena menurutnya, lulusan STIS ini akan mampu menguasai pendidikan dunia dan juga mampu bermuamalah dengan dunia keagamaan dengan berlandaskan pegangan terhadap norma-norma dan hukum-hukum yang berlaku.

Sementara itu, Orasi Ilmiah diisi oleh, Wakil Ketua 3,  Dr (cand) Tgk. Syeh Khaliluddin, MA dalam di awal orasinya mengurai tentang perjalanan STIS Ummul Ayman yang hingga mampu meluluskan tiga angkatan. Syeh berharap STIS akan lebih maju dengan program-program unggulan.

Para peserta Yudisium laki-laki berpose seusai dikukuhkan. []

Lebih dari itu, Syeh juga menekankan bahwa para peserta akan mampu mengamalkan apapun yang telah ditimba di STIS Ummul Ayman. Hal itu juga harus disertai dengan berakhlakul karimah. Bahkan menurutnya, suatu instansi gagal dalam hal pendidikan jika masih ada anak didiknya yang tidak berakhlak atau tak beretika.

“Begitu juga, visual atau anggota tubuh kita ini hanya raga tak berharga jika tak disertai dengan kejiwaan,” ujar candidiat Doktoral di UINSU Medan ini.

Rangkaian acara yang dimulai pukul 09.30 itu berakhir ketika adzan zuhur berkumandang. Ribuan ucapan selamat kepada para yudisium. Semoga ilmunya berkah dunia-akhirat. []

Akademisi STIS-UA Diundang The Aceh Institute dan Dinkes Pijay Bahas Percepat Lahirnya Qanun KTR

Loading

Pidie Jaya – Dalam upaya mempercepat lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya, Akademisi dan sejumlah jurnalis membahas Naskah Akademik (Rekonsiderasi Naskah Akademik) Qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya, Jum’at (12/1/2024).

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah, SH., MKM, pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Dinkes ini merupakan langkah maju yang ditempuh oleh Pemkab Pidie Jaya, untuk meminimalisir timbulnya korban berbagai penyakit kronis khusunya pada anak.

Kawasan Tanpa Rokok satu solusi untuk mencegah memproteksi masyarakat yang tidak melakukan aktivitas menghisap rokok untuk tidak turut serta menerima akibat dari orang yang merokok, sehingga ada area atau ruangan yang dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011 Tentang  indikator Kota Layak Anak adalah adanya peraturan tentang KTR dan tidak ada iklan maupun sponsor rokok.

Hak konstitusional untuk sehat (right to health) adalah Hak Asasi Manusia yang dapat dijabarkan ke dalam tiga hal yaitu, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, setiap warga negara berhak mendapatkan pemeliharaan dan pelayanan Kesehatan, setiap produk yang dapat mengakibatkan kesakitan atau kematian adalah melanggar Hak Asasi Manusia.

Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah yang sering disapa Yed Lah, mengatakan, Pemkab Pidie Jaya sangat serius untuk melahirkan Qanun KTR, mengingat sampai saat ini di Aceh dari sejumlah kabupaten, hanya Pidie jaya yang belum memiliki Qanun KTR.

Atas nama Pemkab Pidie Jaya, Yed Lah sangat berterimaksih kepada Lembaga The Aceh Institute yang selama ini telah mendamping dan bersama-sama dalam enyusun Naskah Akademik Qanun KTR.

“Kami berkeyakinan pada tahun 2024 ini Qanun KTR dapat diwujudkan. Pemkab Pidie Jaya bertekad Qanun KTR harus lahir, dimana Naskah Akademik nya sudah rampung kita bahas. Ini langsung kita ajukan ke bagian hukum untuk diferivikasi dan selanjutnya akan diajukan ke DPRK Pidie Jaya untuk dibahas”. kata Yed Lah, yang sebelumnya juga orang nomor satu di Dinkes Pidie Jaya.

Deni Mulyadi, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman mengatakan, Hal ini merupakan sebuah terobosan untuk mengatur yang sifatnya merugikan masyarakat banyak, baik di segi kesehatan dan ekonomi.

Lanjutnya, kebiasaan merokok dilihat dari sisi manapun akan berdampak negatif, dengan lahirnya Qanun KTR diharapkan mampu memberi pelajaran penting kepada masyarakat tentang bahaya merokok. 

“Memang untuk berharap tidak ada lagi perokok di Aceh sangatlah tidak mungkin, tapi dengan adanya qanun ini, setidaknya bisa mengatur tempat-tempat yang bisa merokok dan kawasan bebas rokok.” Ketus Deni Mulyadi sembari berkata iklan-iklan rokok yang ada di Pidie Jaya bisa ditertibkan dan tidak dipasang sembarangan tempat.

Salah satu awak media lokal yang menjadi peserta dalam Rekonsiderasi itu, berharap adanya ketegasan dalam isi Qanun tersebut terkait ‘Larangan Merokok’ di dalam maupun di luar satuan pendidikan khusus para pelajar/santri.

Dengan adanya dasar hukum tersebut nantinya, maka Dinas Pendidikan maupun Pendidikan Dayah juga bisa mengatur Juknis selanjutnya. Dan menjadikan Lembaga pendidikan sebagai lokasi ‘pilot project’ Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai informasi, berdasarkan data jumlah penduduk Provinsi Aceh 5,3 juta jiwa pada tahun 2019, terdapat 1 juta lebih atau 20 persen dari total penduduknya adalah perokok berat.

Apabila satu orang menghabiskan 1 bungkus rokok dengan harga per bungkus minimal Rp20.000, maka dalam setahun uang dibelanjakan untuk membeli rokok mencapai 7,2 triliun rupiah.

Sementara itu, tahun 2021 kasus TBC Aceh tercatat ada 7.170 meningkat dari tahun 2020 yang sebanyak 6.878 kasus. Sebanyak 4.578 kasus pada laki-laki, dan 2.592 kasus pada perempuan. 

Kasus kematian di Aceh disebabkan penyakit TBC mencapai 276 kasus pada tahun 2021, atau 5:100.000 penduduk. “Angka ini meningkat drastis dari yang sebelumnya dilaporkan hanya 1:100.000 penduduk. (*)

*Berita ini telah terbit di media ‘Liputan Gampong’ edisi 12 Januari 2024, linknya: LIPUTAN GAMPONG NEWS | Percepat Lahirnya Qanun KTR, Bersama The Aceh institute Dinkes Pidie Jaya Rekonsiderasi Naskah Akademik

Isi Tausiah Maulid, Ketua STIS Ajak Jamaah Mengingat Perjuangan Rasulullah

Loading

Aceh Utara – Nabi Muhammad Saw sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik) yang perlu kita ikuti segala tindak-tanduknya. Baik sifat-sifatnya, akhlak dan perilakunya. Itulah di antara cuplikan tausiah Ketua STIS Ummul Ayman, Dr Tgk H Muhammad Zukhdi, Lc MA di masjid Baitul Karim, Geuredong Pasee, Aceh Utara, Kamis (11/01/2024).

Menantu Syaikhuna Waled Nuruzzahri yang akrab dipanggil dengan ‘Baba’ ini melanjutkan, memperingati maulid Nabi Muhammad merupakan bagian dari rasa cinta kepada Nabi dengan mengingat  pengorbanannya untuk agama Islam. Di samping itu, lanjutnya, juga dengan memperbanyak berselawat kepadanya.

Sebagaimana Nabi sangat cita kepada kita selaku umatnya. Di antara kecintaan Nabi kepada kita, Nabi akan memberikan syafa’at ‘udhma (bantuan tertinggi) nanti di hari kiamat ketika semua manusia digilir ke Padang Mahsyar. Juga membantu umat pada timbangan amal (yang biasa disebut dengan ‘mizan’). Sehingga jika ada umatnya yang amalannya berkurang, maka Rasulullah membantu untuk memperberat timbangan kebaikannya.

“Selain itu juga mencari umatnya di neraka. Sehingga Rasulullah Saw tak pernah rela jika ada umatnya yang masuk ke dalam api neraka.” Ujarnya.

Selanjutnya, Baba menjelaskan tata cara yang harus dilakukan agar kita menjadi bagian dari pecinta Rasulullah Saw, yakni di antaranya dengan mengikuti sunah Nabi yang rutin beliau lakukan setiap hari, di antaranya:  shalat tahajud, shalat zuha, shalat berjamaah di masjid.

Juga, memperbanyak ber-istighfar (meminta ampun) sampai 70 kali atau 100 kali setiap hari, memperbanyak membaca Alqur’an, selalu dalam keadaan berwudhu, selalu bersedekah dan menginfakkan hartanya kepada fakir-miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.

“Kita berharap, semoga sepulang dari majelis ini, semua kita punya komitmen untuk mempraktekkan sunnah-sunnah Rasulullah di dalam kehidupan kita. Sehingga, nantinya, kita termasuk umat-umat yang disayang dan dicintai oleh Baginda Rasulullah Saw. Semoga,” tutupnya. []