PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) bertujuan untuk melahirkan praktisi di bidang hukum dan Ekonomi Syariah. Adapun gelar kesarjanaan yang akan diberikan kepada lulusan Program Studi ini yaitu; Sarjana Ekonomi (S.E). Adapun visi, misi dan Tujuan adalah sebagai berikut:
Visi
Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya merupakan turunan dari Visi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya. Maka visi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya adalah: “Menjadi penyelenggara pendidikan yang unggul dan terintegrasi dalam bidang keilmuan Hukum Ekonomi Syariah serta bereputasi tingkat nasional pada tahun 2025”.
Misi
Beranjak dari Visi tersebut, maka yang menjadi misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya adalah:
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu profesional dan berakhlak mulia di bidang Hukum Ekonomi Syariah;
- Menyelenggarakan penelitian di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;
- Menyelenggarakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;
- Mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri dalam bidang Pendidikan, Penelitian, pengabdian dan kegiatan akademik lainnya.
Tujuan
Beranjak dari misi tersebut, maka yang menjadi tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya adalah:
- Terselenggaranya proses pendidikan dan pengajaran yang profesional, berkualitas dan kompetitif guna melahirkan sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki keluasan intelektual, kematangan emosional dan kecerdasan spiritual;
- Terlaksananya penelitian yang berkualitas dan bemanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat di bidang Hukum Ekonomi Syariah;
- Telaksananya pelayanan dan pengabdian masyarakat yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat di bidang Hukum Ekonomi Syariah;
- Terselenggaranya kerjasama lintas jaringan di dalam dan Luar Negeri dalam bidang pendidikan, Penelitian, pengabdian dan kegiatan akademik lainnya.