![]()
Pidie Jaya – Yayasan Bantuan Hukum dan Konsultasi (YBHK) Ummul Ayman menggelar Pelatihan Manajemen Kerja sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Peradilan Semu Institut Agama Islam (IAI) Ummul Ayman, Pidie Jaya, Sabtu (18/07/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum, sekaligus membangun sinergi antara lembaga pendidikan, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam memperjuangkan akses terhadap keadilan.
Dalam pemaparannya, narasumber dari LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menekankan bahwa bantuan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Menurutnya, perjuangan bantuan hukum harus memiliki orientasi yang lebih luas. Para pegiat bantuan hukum tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan persoalan hukum yang telah terjadi, tetapi juga perlu berupaya mencegah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Hal ini sejalan dengan konsep Bantuan Hukum Struktural, yakni serangkaian aktivitas, baik melalui jalur hukum maupun jalur lainnya, yang diarahkan pada perubahan hubungan-hubungan yang menjadi dasar kehidupan sosial menuju pola hubungan yang lebih sejajar. Konsep tersebut juga pernah ditegaskan oleh tokoh bantuan hukum Indonesia, Adnan Buyung Nasution, yang memandang bahwa bantuan hukum harus mampu menyentuh akar persoalan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Aulianda mengibaratkan kerja bantuan hukum bukan hanya seperti mengobati orang yang sedang sakit, tetapi juga bagaimana mengupayakan agar masyarakat miskin tidak terus-menerus berada dalam kondisi yang membuat mereka rentan terhadap persoalan.
“Bukan hanya mengobati orang sakit, tetapi bagaimana mengupayakan orang miskin agar tidak lagi sakit. Kita juga tidak hanya seperti pemadam kebakaran yang memadamkan api, tetapi bagaimana mengupayakan agar api itu tidak kembali muncul,” jelasnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diajak untuk mempertahankan sikap kritis dalam melihat berbagai persoalan sosial dan hukum. Sebab, menurut Aulianda, ketika manusia kehilangan sikap kritis untuk bertanya, maka ia akan kehilangan salah satu ciri penting kemanusiaannya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu berhenti di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Dalam banyak persoalan, diperlukan pula tindakan-tindakan non-hukum, seperti edukasi publik, advokasi, pengorganisasian masyarakat, serta upaya mendorong perubahan kebijakan.
“Kalau ada kasus, jangan diletakkan di ruang gelap, tetapi bawa ke ruang terang. Publik wajib tahu,” tegasnya.
Dalam diskusi, Aulianda turut menyampaikan sejumlah contoh fenomena sosial dan hukum yang menunjukkan adanya anomali dalam kehidupan masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah bagaimana hak seseorang tetap harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab sosial dan kepentingan publik.
“Menikah itu hak Anda, tetapi Anda sebagai gubernur tahan dulu karena rakyat Anda sedang kebanjiran,” demikian salah satu contoh anomali yang disampaikan untuk menggambarkan kompleksitas hubungan antara hak pribadi dan tanggung jawab publik.
Sementara itu, Ketua YBHK Ummul Ayman, Dr. Pak Munawarsyah, M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas mahasiswa serta civitas akademika.
Kerja sama yang dibangun mencakup MoU antara kampus dengan YLBHI–LBH Banda Aceh, serta kerja sama antara program studi dengan YLBHI–LBH Banda Aceh. Melalui kegiatan ini, YBHK Ummul Ayman dan YLBHI–LBH Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, bantuan hukum, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya melahirkan lulusan yang memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki kepedulian sosial, keberanian bersikap kritis, serta kemampuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. []
Afdhalurrizal