Untitled

Rekap Suara dan Penegakan Hukum Pemilu!

Loading

Oleh: Muzakkir, S.H., M.H., Ph.D (Cand)*

PEMILU tahun 2024 memasuki tahapan akhir rekapitulasi nasional di KPU. Tanggal 14 Februari 2024 kita telah memberi hak pilih melalui TPS yang terdapat di desa-desa yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sesuai jumlah penduduk. Pelaksanaan pemilu khususnya pada saat pemberian hak pilih di TPS, berbagai pelanggaran yang menyebabkan kualitas proses dan hasil pemilu terjadi dan dipertanyakan banyak pihak, misalnya; penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, tatacara dan tempat pemilhan yang tidak sesuai prosedur serta rekap suara secara berjenjang tidak sesuai prosedur dan terjadi penggelembungan suara. Penyelesaian atas pelanggaran pemilu merupakan tugas yang amat penting dalam rangka menjamin pemenuhan kedaulatan rakyat.

Pelanggaran Pemilu

Dalam pelaksanaan pemilu apabila penyelenggara bekerja tidak professional dan berintegritas, maka harapan akan pemilu yang berkualitas baik pada tahapan proses maupun hasil pemilu akan sulit terpenuhi. Pemilu yang dilaksanakan tanpa proses yang jujur dan berkeadilan, hanya akan memenuhi rutinitas prosedural semata setiap lima tahun sekali, tanpa memperbaiki substansi pemilu yang merupakan sarana pemenuhan kedaulatan rakyat.

Pelanggaran administrasi pemilu, merupakan pelanggaran yang berkaitan tatacara, prosedur terkait administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. pelanggaran administrasi ini terjadi setiap tahapan pemilu, dan ini sangat potensial dilakukan oleh KPU/KIP selaku pelaksana teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang merupakan pihak paling berperan terhadap administrasi, khususnya administrasi peserta pemilu. Pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran ini terjadi karena adanya perbuatan yang oleh undang-udang pemilu dilarang karena sebagai kejahatan pemilu, misalnya melakukan pencobolosan lebih dari satu kali, merusak surat suara sehingga menjadi tidak dapat digunakan atau tidak bernilai serta merubah berita acara dan sertifikat perhitungan perolehan hasil suara yang menyebabkan partai politik tertentu mengalami penurunan suara atau penambahan suara. Kemudian pelanggaran kode etik, merupakan pelanggaran terkait norma, etika dan kode perilaku penyelenggara pemilu, pelanggaran ini berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mencegah pelanggaran ini penyelenggara harus memiliki standar yang tinggi baik profesionalitas maupun integritas dalam melakukan tugasnya dan selama ini efektif bagi DKPP menghukum penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran walaupun banyak kritikan terkait jenis hukuman, uniknya DKPP ini menangani kasus hanya melalui laporan tidak bekerja berdasarkan temuan.

Penegakan Hukum Pemilu

Pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi pemilu merupakan dua hal yang berbeda, baik subjek hukum maupun objek pelanggaran hukum. Sehingga dalam kasus tertentu penerapan hukum pemilu bukan merupakan pilihan, akan tetapi merupakan penegakan hukum secara bersamaan (cumulative). Dalam kasus keberatan saksi partai PAS dan Golkar atas hasil rekap suara di Aceh timur (Serambi; 04/03/2024), pelanggaran hukum penggelembungan suara DPD di Pidie (Serambi; 4/03/2024), penggelembungan suara DPD yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur (atjehwatch; 10/3/2024) dan kegaduhan rekapitulasi suara di Kabupaten Aceh Tamiang (acehkini.id; 3/3/2024) dugaan pelanggaran tersebut telah muncul ke publik yang dalam penyelesaiannya harus dilakukan bersamaan, tentu menurut penulis banyak dugaan pelanggaran lain yang terjadi tidak muncul ke publik. Dugaan penggelembungan suara dan rekapitulasi suara yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran hukum administrasi pemilu yang dalam penegakan hukumnya dilaksanakan secara bersamaan (cumulative) sesuai hasil kajian awal pengawas pemilu atas dasar laporan pelanggaran yang disampaikan oleh peserta pemilu, masyarakat atau temuan pengawas pemilu.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu merubah berita acara atau sertifikat hasil perhitungan suara yang terjadi beberapa hari terakhir ini atau rekap suara yang tidak sesuai prosedur, pengawas pemilu sesuai jenjang dan kewenangan yang dimiliki tidak hanya mengeluarkan putusan administrasi cepat terkait objek pelanggaran pada tahapan rekapitulasi, penyelesaian administrasi cepat esensinya untuk menyelamatkan suara pemilih atas pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pada saat rekapitulasi suara berlangsung, baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/kota maupun rekap suara ditingkat Provinsi. Pengawas pemilu harus melakukan penegakan hukum pidana dan melaporkan ke DKPP atas pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjaga kualitas pemilu dimasa yang akan datang.

Penegakan hukum pemilu dengan mencari “jalan tengah” atau penegakan hukum yang tidak utuh (kepalang tanggung) merupakan bentuk pengabaian atau menyederhanakan masalah penegakan hukum yang berakibat ketidakpastian hukum dan mengurangi hak-hak peserta pemilu dalam memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan pada penyelenggaraan pemilu.

Tahapan rekapitulasi merupakan poin yang sangat penting bagi peserta pemilu dalam memperoleh hasil dan menentukan sebuah partai politik menang atau kalah, dalam praktik tidak semua partai politik melihat proses yang benar adalah sesuatu yang harus diperjuangkan bersama-sama, tetapi terdapat peserta pemilu hanya melihat kepentingan suara partainya saja, sehingga suatu tahapan pemilu walaupun disetujui oleh mayoritas partai politik, khususnya pada tahapan rekapitulasi belum tentu pelaksanaannya sesuai ketentuan, ini dapat dilihat beberapa putusan pelanggaran administrasi atas pelaksanaan proses rekapitulasi suara yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dengan kondisi tersebut dibutuhkan penyelenggara pemilu yang professional, baik pada pelaksanaan teknis tahapan pemilu maupun penegakan hukum sesuai undang-undang pemilu.

Kondisi hari ini sesuai dengan tahapan pemilu, penetapan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu secara nasional tanggal 20 Maret 2024, sehingga telah membawa akibat hukum yang amat penting bagi peserta pemilu yang memenuhi ambang batas 4 persen (parlement threshold) untuk menduduki kursi parlemen berdasarkan mandat yang diperoleh dari rakyat, sedangkan peserta pemilu dan calon legislatif di daerah tidak mengenal ambang batas, sehingga apabila calon memperoleh suara yang cukup dalam satu daerah pemilihan setelah dibagi angka ganjil, maka calon tersebut dapat menduduki kursi parlemen pada suatu daerah.

Terhadap partai politik yang dinyatakan oleh KPU tidak mendapatkan kursi parlemen atau calon yang tidak mendapatkan suara pemilih sesuai yang dibutuhkan, KPU sebagai pelaksana teknis pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas sekaligus penegak hukum pemilu harus memastikan bahwa setiap peserta pemilu atau calon dalam mendapat haknya harus melalui tahapan proses pemilu yang jujur dan dalam penegakan hukumnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang. Penegakan hukum pemilu tidak hanya memenuhi kewajiban prosedural semata, apalagi hanya mendorong peserta pemilu untuk penyelesaian sengketa hasil melalui mahkamah konstitusi, akan tetapi penyelesaian dari awal harus bisa menjawab permasalahan dan peserta pemilu mendapat kemanfaatan dari penegakan hukum yang adil, cepat dan efisien, sehingga penegakan hukum pemilu tidak menunggu di hujung (waiting at the end). Semoga!

***

*Muzakkir, S.H., M.H., Ph.D (Cand), Dosen STIS Ummul Ayman Pidie Jaya, Ketua Panwaslu Pidie Jaya Periode 2017-2018, Anggota Bawaslu Pidie Jaya (2018-2023). Saat ini tercatat sebagai mahasiswa Doctor of Philosophy di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.