Profil Prodi Syariah Ahwal Syakhsiyyah (SAS)

Program Studi Syariah Ahkwal Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) bertujuan untuk melahirkan praktisi di bidang hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah). Adapun gelar kesarjanaan yang akan diberikan kepada lulusan Program Studi ini yaitu: Sarjana Hukum Islam (S.H). Adapun Visi, Misi dan Tujuan adalah sebagai berikut:

Visi

Visi Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya merupakan turunan dari Visi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya. Maka visi Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya adalah:

“Menjadi Penyelenggara Pendidikan yang Unggul dan Terintegrasi dalam Bidang Keilmuan Hukum Keluarga Islam serta Bereputasi Tinggkat Nasional pada Tahun 2025.”

Misi

Beranjak dari Visi tersebut, maka yang menjadi Misi Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya adalah:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu profesional dan berakhlak mulia di bidang Hukum Keluarga Islam;
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan kegiatan akademik lainnya. 

Tujuan

Beranjak dari misi tersebut, maka yang menjadi tujuan Program Studi Hukum Keluarga Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya adalah:

  1. Terselenggaranya proses pendidikan dan pengajaran yang profesional, berkualitas, dan konpetitif guna melahirkan sarjana Hukum Keluarga Islam yang memiliki keluasan intelektual, kematangan emosional dan kecerdasan spiritual;
  2. Telaksnanya penelitian yang berkualitas dan bemanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam;
  3. Terlaksananya pelayanan dan pengabdian masyarakat yang berkualitas dan bemanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam;
  4. Terselenggaranya kerjasama lintas jaringan di dalam dan luar negeri dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian dan kegiatan akademik lainnya. (*)

© Copyright 2015 stisummulayman.ac.id